Sydney | - Raksasa jaringan restoran cepat saji Kentucky Fried Chicken (KFC) diperintahkan untuk membayar ganti rugi sebesar 8 juta dolar Australia (sekitar Rp 76 miliar) kepada seorang anak Australia yang mengalami kerusakan otak parah dan kelumpuhan setelah memakan Twister.
Monika Samaan, anak perempuan yang kini berumur 14 tahun itu, mengalami salmonella encephalopathy, semacam penyakit cedera otak yang terkait dengan keracunan makanan, setelah mengkonsumsi menu ayam KFC Twister dari outlet KFC di Sydney, Australia. Kejadian itu terjadi pada Oktober 2005 lalu saat Monika masih berumur 7 tahun.
Beberapa anggota keluarga Monika juga sempat jatuh sakit setelah memakan Twister tersebut. Namun saat itu Monika paling banyak mengkonsumsi Twister tersebut.
Kala itu, Monika mengalami koma. Sebelum dilarikan ke rumah sakit, dia sempat mengalami kejang-kejang. Menurut dokter yang merawatnya, Monika mengalami penurunan kemampuan kognitif dan motorik setelah mengkonsumsi makanan dari KFC tersebut. Hal itulah yang membuatnya menjadi cacat.
Mahkamah Agung (MA) New South Wales hari ini seperti diberitakan AFP, Jumat (27/4/2012) memerintahkan KFC untuk membayar kompensasi tersebut sebagai ganti rugi dan biaya hukum.
Dari hasil investigasi, MA menyimpulkan penyakit Monika memang disebabkan karena keracunan makanan setelah mengkonsumsi ayam KFC. Kondisinya menjadi parah karena Monika terlalu banyak mengkonsumsi ayam yang diduga tidak sehat dan sudah terkontaminasi penyakit tersebut.
Atas putusan MA ini, keluarga Monika sangat lega.
"Monika sekarang sudah besar dan mereka kini kian kesulitan untuk mengangkat dia dan mengurus kebutuhan-kebutuhan dasar dia serta mengasuh adik-adik Monika," kata pengacara keluarga Monika, George Vlahakis.
"Kompensasi yang diperintahkan itu sangat dibutuhkan. KFC sejauh ini bertekad bahwa Monika tidak akan mendapatkan sepeser pun," cetusnya.
Dalam persidangan, Hakim Stephen Rothman juga menyebutkan adanya kelalaian dari karyawan KFC dalam menjalankan prosedur penyiapan makanan yang sehat dan aman.